PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan AP (17) pelaku penusukan dalam duel berdarah di mal. AP baku hantam dengan AK (23) dipicu masalah asmara.
AP dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 351 KUHP, korbannya mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/7/2022).
Tersangka AP melakukan aksi penusukan terhadap korban AK lantaran kesal diteror untuk menjauhi perempuan yang tengah dekat dengan dirinya. Keduanya bahkan sempat kejar-kejaran di dalam mal, sebelum akhirnya pelaku berhasil mengeluarkan sajamnya dan menusuk korban.
"Motif penusukan ini masalah asmara. Korban tidak terima dia (tersangka) memiliki hubungan dan meminta untuk menjauhi pacarnya. Setelah itu terjadilah cekcok berlanjut hingga pelaku kesal korban langsung ditusuk sebanyak lima kali," ujar Kasat.
Meski mengalami luka di punggung dan tangan, nyawa korban dapat terselamatkan. Pihak keamanan mal dibantu anggota Polrestabes Palembang yang berada di sekitar lokasi segera memisahkan keduanya dan mengamankan tersangka serta melarikan korban ke rumah sakit.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait