"Jika petugas Disdukcapil Kota Palembang mengkonfirmasi beberapa nama sesuai akta kematian yang diajukan warga telah meninggal dunia maka akan dilakukan penghapusan dari daftar pemilih," katanya.
Untuk memaksimalkan penghapusan orang meninggal dunia dari daftar pemilih, lanjut dia, pihaknya mengimbau warga Palembang untuk melaporkan ke Disdukcapil atau mengurus akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemutakhiran data pemilih 1,143 juta jiwa menghadapi Pemilu 2024 agar semua warga bisa menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu.
"Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait