PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menghapus nama ratusan orang yang meninggal dunia dari daftar pemilih. Penghapusan merupakan bagian dari pemuktahiran data pemilih agar tidak terjadi penyalahgunaan data pemmilih pada Pemilu 2024.
"Setiap tiga bulan sekali sejak 2020 telah dilakukan evaluasi daftar pemilih yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang," kata Komisioner KPU Kota Palembang Munawwaroh, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan data, katanya, warga Kota Palembang yang memiliki hak suara dalam pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah sebanyak 1.143.054 juta jiwa terdiri atas pemilih laki-laki 565.067 orang dan perempuan 577.987 orang.
Jumlah warga yang memiliki hak suara tersebut sejak dua tahun terakhir dilakukan pemutakhiran data berkelanjutan atau evaluasi untuk melakukan penambahan atau pengurangan. Warga yang usianya bertambah menjadi 17 tahun atau memenuhi persyaratan untuk memilih diupayakan dimasukkan dalam daftar penambahan pemilih.
"Jika petugas Disdukcapil Kota Palembang mengkonfirmasi beberapa nama sesuai akta kematian yang diajukan warga telah meninggal dunia maka akan dilakukan penghapusan dari daftar pemilih," katanya.
Untuk memaksimalkan penghapusan orang meninggal dunia dari daftar pemilih, lanjut dia, pihaknya mengimbau warga Palembang untuk melaporkan ke Disdukcapil atau mengurus akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemutakhiran data pemilih 1,143 juta jiwa menghadapi Pemilu 2024 agar semua warga bisa menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu.
"Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait