Dalam amar putusan hasil musyawarah Majelis Hakim MK Anwar Usman selaku ketua menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Berdasarkan amar putuhan MK ini, lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno menetapkan Kuryana Azis-Johan Anuar sebagai pemenang Pilkada OKU 2020 yang melawan kotak kosong.
“Putusan MK ini final dan mengikat sehingga kami akan segera menetapkan Paslon pemenang Pilkada di OKU,” katanya.
Hasil Pilkada OKU pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar meraih suara 116.133 suara dan kotak kosong 63.224 suara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait