Ketua KPU OKU Naning Wijaya. (Foto: Ist)

BATURAJA, iNews.id – Ketua KPU Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Naning Wijaya mengatakan pihaknya segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih. Penetapan akan dilakukan setelah KPU menerima salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Alhamdulilah Hakim Mahkamah Konstitusi pada keputusan sela menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," kata Naning di Baturaja, Rabu (17/2/2021)

Sidang sengketa Pilkada dengan Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 di Gedung 1 Mahkamah Kontitusi Jakarta dengan agenda pembacaan putusan selah PHPU ini dipimpin Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat SH MS lengkap dengan sembilan hakim konstitusi dengan Panitera Muhidin SH M.Hum.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) terhadap hasil Pleno Kabupaten OKU yang menetapkan Paslon terpilih Kuryana Azis-Johan Anuar pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network