Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network