Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza divonis 6 tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR. Dodi juga dihukum denda Rp1,16 miliar.

Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/7/2022) sore.

"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network