PALEMBANG, iNews.id - Jaksa KPK menuntut dua mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap empat proyek tahun 2021. Tuntutan keduanya jauh lebih rendah dari tuntutan terhadap mantan Bupati Dodi Reza yakni 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Muba Eddi Umari dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/6/2022).
"Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herman Mayori dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp350 juta subsider 6 bulan dan untuk Eddi Umari selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp350 subsider 6 bulan," kata JPU KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Herman Mayori membayar beban uang pengganti senilai Rp789 juta dan Eddi Umari membayar Rp727 juta. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait