Dua mantan Kades di Musi Banyuasin segera disidang dalam kasus korupsi dana desa. (Foto: Ist)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alamsyah, tersangka Bayumi menyebutkan bahwa dirinya melakukan hal tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan diri sebagai Kades.

"Tersangka Bayumi diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar," katanya.

Sementara untuk mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.

"Tersangka Hermanto merupakan mantan Kades 2006-2012. Ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Untuk berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P 21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Sekayu," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network