SEKAYU, iNews.id - Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu. Dua mantan kepala desa yang menjadi tersangka segera menjalani persidangan.
Keduanya yakni mantan Kades Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi dan mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan, Hermanto.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran diduga telah merugikan negara sebesar Rp413.853.202.
"Bayumi diduga telah korupsi ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak dua termin. Dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya," ujar Alamsyah didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi, Senin (13/9/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait