Tangis pecah usai sidang pembacaan vonis kasus korupsi dana BOS di SMA N 13 Palembang. (Foto: Guntur)

Zainab yang sebelumnya Kepala SMA Negeri 13 Palembang ditahan jaksa lantaran diduga menggelapkan dana BOS pada tahun 2017-2018 dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Dari hasi audit, ditemukan aliran uang sebesar Rp354 juta yang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Menanggapi vonis itu, JPU dari Kejari Palembang Hendi Tanjung mengatakan, cukup puas walaupun putusan hakim lehih ringan enam bulan dari tuntutan. "Putusan sudah sesuai dari rasa keadilan," katanya ditemui usai sidang.

Sementara terdakwa, usai menjalani sidang langsung dibawa ke Rutan Merdeka Palembang untuk menjalani masa hukumannya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network