Feodor Novikov Denny dan M Zully AP, Kuasa Hukum FP (59), terdakwa yang melaporkan Bripka IS. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Feodor Novikov Denny dan M Zully AP, Kuasa Hukum FP (59), narapidana di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan keberatan atas hasil sidang disiplin Bripka IS (39) yang dilaporkan menghamili istri FP. Kuasa hukum menilai sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021) tidak transparan.

Feodor mengatakan, pihaknya selaku tim Kuasa Hukum tidak diperkenankan mendampingi, IN (20), istri pelapor sekaligus korban. "Dalam persidangan di Propam Polda Sumsel kemarin kami berharap agar oknum anggota yang telah melanggar hukum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Feodor didampingi Zully, Selasa (14/11/2021).

Feodor menjelaskan, dari pengakuan IN setelah keluar dari ruang persidang tersebut, bahwa antara IN dan FB disebut tidak memiliki buku nikah resmi. "Padahal, klien kami nikah resmi pada 10 Januari 2021 silam di dalam Lapas Tanjung Raja," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network