LAHAT, iNews.id - Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Muhar (55) ditahan segera menjalani persidangan dalam kasus pengunaan ijazah diduga palsu. Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejari, Kamis (25/11/2021).
Kasus dugaan ijazah palsu ini bergulir sejak 2019 lalu. Bermuara dari laporan masyarakat, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih delapan bulan, polisi menemukan alat bukti yang cukup, sehingga Pidsus meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Setelah didapatkan alat bukti dan pemeriksaan saksi saksi, maka penyidik menetapkan Kepala Desa Sugiwaras, Muhar sebagai tersangka pada November 2020. "Alhamdulillah, tahun 2021 ini kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lahat," ucap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Burmawi didampingi Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana, Kamis (25/11/2021).
Diungkapkannya, ijazah diduga palsu tersebut terbitan sekolah dasar (SD) yang berada di Lubuklinggau, yang digunakan oleh tersangka untuk mendaftar paket B di tahun 2016. Kemudian ijazah paket B itu digunakan untuk pencalonan pada Pilkades 2019.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait