Suhardy terdakwa penyuap Dodi Reza divonis 2,4 tahun. (Foto: Dede F)

Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima.

"Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pleidoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yoserizal.

Dijelaskan Yoserizal, petimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK. Pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU KPK masih pikir-pikir apakah menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

Usai sidang, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengaku, dalam putusan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU KPK.

"Terkait dengan amar putusan ini, nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding," kata Taufiq.

Sementara itu, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy mengatakan masih akan berkonsultasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network