Karena tidak memiliki uang, korban diajak keliling Palembang menggunakan mobil dan masih diminya uang. "Karena korban tidak punya uang, mobil dan STNK diambil sebagai jaminan sampai korban dapat menyerahkan uang. Korban lalu diantar kembali ke hotel," katanya.
Korban kemudian membuat laporan dan ketiga pelaku ditangkap dengan barang bukti STNK dan mobil korban, korek api berbentuk pistol dan dua ponsel. "Ketiga pelaku dijerat pasal 368 ayat 1, 2, ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait