Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku pembobol rumah kosong. (Foto: Dede F)

Usai mencuri dan membawa kabur barang-barang milik korban tersebut, selanjutnya barang hasil curian itu dijual oleh para pelaku. "Berdasarkan laporan korban, kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.

Sementara itu, pelaku Joko mengatakan, mereka nekat melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan, sehingga terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Sebelum melakukan tindakan pencurian, kami terlebih dahulu mengintai rumah korban. Setelah melihat korban pergi, kemudian kami langsung masuk ke rumah korban. Barang hasil curian langsung kami jual dan hasilnya dibagi rata," katanya. 

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network