Saat sedang berupaya menyelamatkan diri, terdapat seorang korban yang terjatuh sehingga dianiaya para pelaku. "Korban yakni M Roni Pratama yang terjatuh saat akan berlari, sehingga para pelaku mendekatinya dan langsung menganiaya korban. Kemudian motor korban diambil para pelaku," katanya.
Para pelaku ditangkap saat polisi menyamar sebagai pembeli motor korban. Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait