Perompak di perairan OKI Sumsel tertangkap karena terpeleset di atas kapal nelayan. (Foto: Fitriadi)

Pelaku pun ditangkap saat berada di laut, berikut barang bukti berupa satu unit perahu warna biru lis merah putih panjang empat meter dan lebar satu meter dengan digerakkan mesin merek Honda.

Setelah diperiksa, pelaku ini ternyata juga terlibat aksi perompakan tanggal 23 Mei 2020, sekira jam 08.00 WIB, di kapal Hoopla berbendera Polandia. Korbanya bernama Nowicki Tadeusz (70), pensiunan dokter hewan, warga Australia. Saat itu kapal korban sedang mengalami kerusakan mesin di perairan Desa Sungai Sibur. 

Pelaku akan terancam kurungan 15 tahun penjara karena melakukan pembajakan di tepi laut, sesuai Pasal 439 ayat (1) KUHPidana. "Barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesia dapat dipidana dengan Pasal 439 ayat (1) KUHPidana," kata Kapolres. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network