OKI, iNews.id - Seorang perompak yang sering beraksi di perairan OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), Harus alias Ucu (30) tertangkap. Perompak berenjata api dan pernah merampok kapal berbendera Polandia ini dengan mudah tertangkap karena terjatuh ke laut dari kapan nelayan.
Pelaku warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI ini tercebur ke laut saat mengancam para nelayan yang sedang mencari ikan.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Polairud, Iptu Amir Fauzi mengatakan, kejadian bermula saat KM Mulya Jaya RC yang dinakhodai Waslom, warga Kelurahan Ujung Gebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayo, mencari ikan di laut Pinang, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Secara tiba-tiba merapat satu perahu berwarna biru lis merah putih merapat di lambung kanan KM Mulya Jaya RC.
Kemudian pelaku naik ke kapal sambil lalu menelpon seseorang dan menyampaikan bahwa dirinya sudah ada di atas kapal. Usai menelpon, lanjut Dili, pelaku langsung menodongkan dua pucuk senpi sambil mengancam kalian mau mati.
Waslom dan keenam anak buah kapal (ABK) tak berdaya karena takut ditembak pelaku. Setelah pelaku menguasai situasi, pelaku kemudian ingin memutari KM Mulya Jaya RC. Namun, tiba-tiba pelaku terpeleset dan terjatuh ke laut. Seketika itu juga korban memerintahkan ABK untuk mengangkat jangkar kapal dan segera menghubungi patroli Satpolair Polres OKI.
Pelaku pun ditangkap saat berada di laut, berikut barang bukti berupa satu unit perahu warna biru lis merah putih panjang empat meter dan lebar satu meter dengan digerakkan mesin merek Honda.
Setelah diperiksa, pelaku ini ternyata juga terlibat aksi perompakan tanggal 23 Mei 2020, sekira jam 08.00 WIB, di kapal Hoopla berbendera Polandia. Korbanya bernama Nowicki Tadeusz (70), pensiunan dokter hewan, warga Australia. Saat itu kapal korban sedang mengalami kerusakan mesin di perairan Desa Sungai Sibur.
Pelaku akan terancam kurungan 15 tahun penjara karena melakukan pembajakan di tepi laut, sesuai Pasal 439 ayat (1) KUHPidana. "Barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesia dapat dipidana dengan Pasal 439 ayat (1) KUHPidana," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait