Kepala BPMD OKI Nusrula mengakui jika memang ada panitia pilkase melanggar aturan dan tidak mengeteri aturan sehingga menimbulkan kisruh. Akhirnya Bupati OKI Iskandar mengeluarkan rekomendasi bagi desa yang kisruh tersebut.
"Dua desa akan dilaksanakan pemungutan suara ulang yakni Desa Bukit Batu di Kecamatan Air Sugihan dan Desa Karang Sia, Kecamatan Sungai Menang," katanya, Selasa (30/11/2021).
Kemudian enam desa lainnya dilakukan penghitungan suara ulang yakni Karang Agung, Tanjung Batu dan Simpang Tiga Makmur di Kecamatan Tulung Selapan. Selanjutnya Desa Embacang dan Mataram Kecamatan Mesuji Makmur. Kemudian Sungai Jeruju Cengal dan Pedamaran VI.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait