Sejumlah desa di Kabupaten OKI akan menggelar pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Kisruh usai pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten OKI memasuki babak baru. Dua desa akan diputuskan menggelar pemungutan suara ulang dan enam lainnya penghitungan suara ulang. 

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPMD) mengakui terdapat panitia pilkades yang melanggar aturan, sehingga diputuskan pemungutan suara ulang dan ada juga yang penghitungan suara ulang. 
 
Sebelumnya, usai pemilihan dan penghitungan suara pilkades serentak pada 12 Oktober yang lalu, aksi unjuk rasa terus terjadi. Massa menuding ada dugaan kecurangan yang dilakukan baik oleh panitia maupun oknum calon menggunakan ijazah palsu. Kemudian isu politik uang hingga santet. 

Masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan protes agar pilkades dihentikan. Masyarakat sempat menyebut BPMD OKI sebagai penyelanggara tutup amata atas kekisruhan yang terjadi pasca-pilkades. 

Kepala BPMD OKI Nusrula mengakui jika memang ada panitia pilkase melanggar aturan dan tidak mengeteri aturan sehingga menimbulkan kisruh. Akhirnya Bupati OKI Iskandar mengeluarkan rekomendasi bagi desa yang kisruh tersebut. 

"Dua desa akan dilaksanakan pemungutan suara ulang yakni Desa Bukit Batu di Kecamatan Air Sugihan dan Desa Karang Sia, Kecamatan Sungai Menang," katanya, Selasa (30/11/2021).

Kemudian enam desa lainnya dilakukan penghitungan suara ulang yakni Karang Agung, Tanjung Batu dan Simpang Tiga Makmur di Kecamatan Tulung Selapan. Selanjutnya Desa Embacang dan Mataram Kecamatan Mesuji Makmur. Kemudian Sungai Jeruju Cengal dan Pedamaran VI. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network