"Namun, hingga Selasa sore, tidak ada itikad dari Plt Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami. Karena itu, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri PALI," ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Kejari PALI menelusuri adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI. "Kami meminta Kejaksaan menelusuri, mengecek dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada," katanya.
Asri menegaskan, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ada beberapa point, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt Sekwan dan Bendahara.
"Padahal uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh bendahara untuk membayar pihak ketiga itu. Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran, belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait