JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Tiga orang dari Kemensos, Mensos Juliari P Batubara dan dua pejabatnya Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Dua tersangka lain yakni diduga pemberi suap dari swasta. Dua anak buah Juliari yakni Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000. Dari jatah Rp10.000 di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait