Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau lokasi rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin. (Foto: Ist)

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama tiga tahun untuk dapat dinyatakan beroperasi.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pembangunan KEK Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api kepada Presiden.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network