Mantan Gubernur Sumsel diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriiwjaya di Jakarta. (Foto: Antara)

Menurut surat dakwaan dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50.000.000.000 yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin. 

Dalam transaksi itu kedua terdakwa juga menerima aliran dana hibah itu, Arminto senilai Rp2.368.553.390, Syarifudin senilai Rp.1.049.336.610, dan PT Brantas Adibpraya (persero) senilai Rp5.000.000.000.

“Indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dana itu bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah," kata dia.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network