Adapun hukuman pidana uang pengganti kerugian negara tersebut berbeda-beda untuk setiap terdakwa. Seperti terdakwa Eddy Hermanto Rp684 juta, Sarifudin MF Rp1,39 miliar, Dwi Kridayani Rp2,5 miliar dan Yudi ArmintoRp 22,4 miliar
"Untuk hukuman uang pengganti kerugian negara ini jika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita, dan jika harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan hukuman tambahan masing-masing selama 9 tahun 6 bulan penjara," kata Khaidirman.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait