Kemudian ditetapkan dua orang tersangka FH dan SP mantan pejabat Dinas pendapatan Daerah serta telah dilaksanakan proses persidangan. "Masing-masing terpidana divonis 1 tahun," katanya.
Sementara itu Kasi Pidsus Johan Ciptadi menambahkan uang yang disita dan disetor ke kas negara berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1.945.185.080, dari total kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
"Memang ada sekitar Rp100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi. Tapi tetap itu akan kami kejar," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait