OKU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU di Sumsel menyetor uang Rp1.945.185.080 ke kas negara. Uang tersebut rampasan dan denda dari terpidana kasus korupsi di Dinas Pendapatan OKU pada tahun 2015.
Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah OKU Fahmiudin (FH) dan Bendaharanya Saipul (SP) menjadi terpidana dengan vonis masing - masing satu tahun penjara.
Kajari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas pendapatan daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di rekening non bunga BNI dan BRI.
Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, Senilai Rp1.945.185.080. Serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp100 juta. "Hari ini akan kami setorkan semuanya kedalam kas negara," kata Kajari.
Kajari menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Agung. Kemudian laporan itu dilimpahkan ke Kejari OKU dan diterbitkan surat perintah penyidikan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait