OKU TIMUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggeledah kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu (14/6/2023). Penggeledahan tersebut diduga dilakukan terkait penyelewengan dana hibah anggaran 2019 senilai Rp16,5 miliar.
Kasi Intel Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar mengatakan, pada tahun 2019 Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16,5 miliar yang diperuntukan membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pilkada OKU Timur tahun 2020 dan 2021.
"Pengelolaan dan penggunaan dana hibah itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, untuk kerugian negara masih dalam proses," ujar Achmad, Rabu (14/6/2023).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait