Ilustrasi kasus pencabulan anak tiri di OKU Selatan. (Foto: Ist)

Selanjutnya pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 02.25 WIB tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan cara memasuki kamar korban dan mengulangi perbuatannya. Korban pun terbangun dan melihat ayah tirinya bersembunyi di bawah tempat tidur. 

Merasa tidak tahan lagi, korban menceritakan peristiwa itu ke ibu kandungnya dan kemudian dilaporkan ke Polres OKU Selatan. Setelah dilaporkan, pelaku kabur dan ditangkap di Jakarta. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network