Pelaku KDRT ditangkap Polres Musi Rawas. (Foto: Ist)

MUSI RAWAS, iNews.id - M Jefri (32), warga Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Sumatera Selatan ditahan di Mapolres Musi Rawas karena menganiaya istrinya, Senin (25/1/2021). Pria ini menganiaya istri menggunakan sekop hingga sempoyongan karena korban menolak rencananya untuk menikah lagi.

Kasus penganiayaan ini berawal dari korban mendengar percakapan suami dengan teman perempuannya melalui handphone (HP) yang isinya ingin menikah lagi. Tak mau dimadu, korban RW (31) sebagai istri emosi, hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Pertengkaran hebat itu menyebabkan pelaku gelap mata hingga melempar istrinya menggunakan sekop dan mengenai muka korban hingga sempoyongan. Selain itu, menurut informasi, dalam rumah tangganya sehari-hari, istri sering menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh sang suami.

Kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut, terjadi di rumah korban dan pelaku di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa 8 Desember 2020 lalu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network