Oleh karena itu, Pemprov Sumsel bersama Kementerian ESDM, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel dan instansi terkait tengah mengupayakan agar permasalahan illegal drilling di Sumsel dapat ditangani dengan baik.
Apalagi sumur minyak tersebut sebenarnya sudah ada sejak zaman Belanda, yang artinya melibatkan masyarakat dalam mengusahakannya.
Lalu setelah era kemerdekaan kembali ke negara dengan diserahkan pengelolaannya ke Pertamina. Namun, seiring dengan waktu sumur-sumur tersebut mengalami penurunan produksi sehingga tidak lagi ekonomis bagi Pertamina.
Namun, sejatinya sumur minyak tersebut masih menghasilkan belasan hingga puluhan barrel minyak mentah per hari sehingga masih dikelola oleh oknum dengan metode yang tidak sesuai standar eksplorasi migas.
Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan, seperti yang terjadi di sumur minyak ilegal Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa yang meledak hebat, Senin (11/10/21) petang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait