Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman. (Foto: Dede F)

Dijelaskan Khaidirman, pelimpahan berkas perkara keenam tersangka tersebut diagendakan digelar secara virtual. "Jadi tahap satu ini dilakukan secara virtual di Kejati Sumsel," katanya.

Tahap satu terkait pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan rangkaian dari tahapan proses penyidikan.

"Setelah berkas perkara dilimpahkan, nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh JPU. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, barulah dilakukan tahap dua yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti dalam rangka persiapan persidangannya," kata Khaidirman.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network