Supriyadi, oknum Satpol PP di Empat Lawang diembak polisi dalam kasus narkoba. (Foto: Amri WIjaya)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Satres Narkoba Polres Empat Lawang menangkap pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku, Supriyadi yang merupakan oknum Satpol PP juga ditembak karena melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap. 

Selain menemukan barang bukti sabu dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan senjata api rakitan laras pendek dengan dua amunisi aktif. "Pelaku diduga pengedar terpaksa ditembak karena ketika mobilnya dihentikan dan digerebek, mencoba melawan dan kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ujar Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri, Kamis (11/11/2021).

Adapun barang bukti sabu yang ditemukan seberat 1,03 gram. Semua barang bukti termasuk satu mobil warna merah diamankan di Mapolres Empat Lawang. "Pelaku residivis yang sudah lama menjadi target. Penangkapan ini juga dibantu informasi masyarakat," katanya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 tentang Kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network