Kapolres Lubuklinggau ABKP Nuryono bersama Waki Kota Prana Putra Sohe dan Kejari memperlihatkan barang bukti dari penggerebekan rumah bandar narkoba, Kamis (11/11/2021). (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek rumah bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) di Jalan Depati Said, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Polisi mendapatkan 13 kilogram sabu, 2.200 butir ekstasi dan lebih dari satu kilogram serbuk ekstasi.  

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan, pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan itu tim dipimpin Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kasat Narkoba Iptu Hendri.

"Barang bukti disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam merk planet surf, yang disimpan dalam gudang rumah tersangka," katanya, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut untuk diedarkan di tiga daerah yakni Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namuan demikian, pemeriksaan dan pendalaman akan terus dilakukan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network