Kejari Prabumulih tetapkan pegawai dinas kesehatan tersangka dugaan korupsi baju senam lansia. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Sebanyak 14 saksi telah serta tim ahli dari Inspektorat Sumsel sudah diperiksa dalam kasus ini," ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riyadi, Selasa (19/7/2022).

Kedua tersangka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1, pasal 3 Junto 18 dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network