"Sebanyak 14 saksi telah serta tim ahli dari Inspektorat Sumsel sudah diperiksa dalam kasus ini," ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riyadi, Selasa (19/7/2022).
Kedua tersangka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1, pasal 3 Junto 18 dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait