Uang suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. Tidak hanya itu, selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga menyebutkan adanya dana suap yang mengalir ke Polres Muba.
"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari diserahkan ke Irfan. Lalu diserahkan ke orang suruhan, katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Selain itu, terdapat juga aliran dana suap untuk kebutuhan Polres Muba yang diberikan ke Kasat Reskrim sebesar Rp20 juta untuk support kebutuhan yang diberikan ke anak buah Kasat Reskrim.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait