Majelis Hakim PN Tipikor Palembang saat itu menilai bahwa terdakwa sebagai Asisten Kesra Sekda Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer JPU Kejati Sumsel.
Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukumnya terdakwa Ahmad Najib mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding vonis Akhmad Najib menjadi 3 tahun penjara.
JPU Kejati Sumsel pun melakukan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi, namun sayang dalam putusan kasasi 7091 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 7 Januari 2023 MA menolak putusan Kasasi yang diajukan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait