Kejati Sumel masih melakukan koordinasi terkait putusan MA yang menolak Kasasi atas putusan banding Ahmad Najib. (Foto: Ilusrtasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kasasi yang diajukan JPU Kejati Sumsel atas putusan banding Ahmad Najib dalam kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ditolak Mahmakah Agung. Kejati Sumsel masih menunggu salinan putusan Kasasi untuk menentukan langkah selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. 

"Kita hormati keputusan di tingkat kasasi itu. Saat ini kita masih berkoordinasi dalam melakukan upaya hukum selanjutnya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, Rabu (11/1/2023).

Meski kasasi yang diajukan ditolak MA, lanjut Radyan, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan yakni Peninjauan Kembali (PK). Pihaknya akan melaporkan pada pimpinan terlebih dahulu dan segera berkoordinasi dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah salinan putusan lengkap kasasi diterima Kejati Sumsel.

"Sampai saat ini kami juga belum menerima salinan putusan lengkapnya seperti apa, jika sudah kami terima tentunya baru menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, terdakwa mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib yang terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring divonis pidana penjara oleh hakim tingkap pertama selama empat tahun penjara.

Majelis Hakim PN Tipikor Palembang saat itu menilai bahwa terdakwa sebagai Asisten Kesra Sekda Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer JPU Kejati Sumsel.

Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukumnya terdakwa Ahmad Najib mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding vonis Akhmad Najib menjadi 3 tahun penjara.

JPU Kejati Sumsel pun melakukan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi, namun sayang dalam putusan kasasi 7091 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 7 Januari 2023 MA menolak putusan Kasasi yang diajukan.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network