Kapolres OKI AKBP Dili Yanto memperlihatkan sejumlah senjata api yang digunakan para pelaku membajak kapal pengakut kelapa sawit. (Foto: Fitriadi)

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mengatakan, para pelaku melakukan pembajakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan. "Empat pelaku sudah ditangkap yakni US, AS, KR dan HA, semuanya warga Desa Karang Sia yang berprofesi sebagai petani," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru dan satu selongsong. Kemudian dua senjata tajam dan satu tojok besi. "Hasil penyelidikan keempat pelaku merupakan residivis curas di perusahaan perkebunan," katanya. 

Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat pasal 441 KUHP tentang Pembjakan dan pasal 365 dengan ancaraman kurangan 12 tahun penjara. Para pelaku juga dijerat pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network