PALEMBANG, iNews.id - Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar ganja di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Pelaku seorang pria tua, Romsa (57), dalam sebulan mampu menjual hingga 50 kilogram (kg) ganja.
Romsa ditangkap di rumahnya di Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu dengan barang bukti yang ditemukan lima kg ganja. Saat diamankan Romsa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar inisial IW.
"Saya dititipin ganja sama bandarnya, sebulan dikasih 50 kilogram. Dengan saya pembeli tinggal ambil barang saja uangnya sudah disetor ke bandar, " kata Romsa saat ditanyai wartawan, Senin (6/6/2022).
Pengakuannya, sudah menjalani profesi sampingan itu selama kurang lebih dua bulan dengan menerima upah Rp 2,5 juta jika ganja yang dititipkan habis. Setiap kilogram ganja yang terjual, pelaku mendapatkan upah Rp50.000.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait