Barang bukti yang diperoleh dari rumah Abdul Kobil, kakek pengedar sabu di Empat Lawang. (Foto: Amri Wijaya)

Sementara itu, tersangka Abdil Kobil mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini. Hal ini dilakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. "Baru sebulan terpaksa karena himpitan ekonomi," katanya. 

Apapun alasannya, kakek tiga cucu ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kasat.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network