EMPAT LAWANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) seorang kakek pengedar sabu, Abdul Kobil (52). Pria yang telah memiliki tiga cucu ini ditangkap di rumahnya di belakang Pasar Pendopo dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak.
Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Wanda Bernard mengatakan, dari penangkapan kakek ini polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terdiri dari 21 paket kecil dan satu paket besar. "Ada juga ditemukan ratusan kantong plastik klip dan uang tunai diduga hasil transaksi sabu," ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Kasat mengungkapkan, semua barang bukti tersebut ditemukan di bawah kursi setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses selanjutnya. "Dilakukan pendalaman untuk mengetahui dan mengejar pemasok atau bandar besar narkoba ini," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Abdil Kobil mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini. Hal ini dilakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. "Baru sebulan terpaksa karena himpitan ekonomi," katanya.
Apapun alasannya, kakek tiga cucu ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait