PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumsel membentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi penegak hukum untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Tim akan menyisir lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar dan kafe.
Kasat Pol PP Aris Saputra mengatakan tim gabungan terdiri dari personel TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lainnya. "Sesuai aturan yang ditetapkan pemkot, toko dan kafe maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, artinya jika masih ada yang buka akan kami bubarkan," katanya, Minggu (13/6/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait