Informasinya, korban sempat mempertahankan handphonenya namun kalah tenaga sehingga hanya bisa berteriak dan didengar warga sekitar. Warga bernisiatif melakukan pengejaran dan keduanya tertangkap.
"Korban berteriak meminta tolong, yang membuat warga sekitar langsung melajukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap. Anggota yang sedang melakukan patroli hunting langsung ke TKP," kata Kapolsek.
Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait