Kapolres Mura AKBP Efranedy didampingi Kabag OPS Kompol Febi Febiyana, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana BLT Covid-19 telah selesai. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan tersangka Askari beserta barang bukti (BB).
“Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” kata Kapolres Mura.
Ditambahkan oleh Efranedy, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT covid-19 pada masyarakat Rp600.000 per KK dengan kerugian Rp187 juta lebih. "Kami telah bekerjasama dengan Inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P21," katanya.
Tersangka akan dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait