Ilustrasi pemerkosaan (Okezone/stutterstock)

MUSI RAWAS, iNews.id - Seorang mahasiswa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Muhamad Wahyu Arya Pratama (21) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena nekat memperkosa tunangannya di rumah kosong.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andryan mengatakan, pelaku merupakan warga Marga Tani, Jayaloka. Dia memperkosa korban berinisial MSP (20).

"Pelaku memperkosa tunangannya di rumah kosong yang berada di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka," kata Alex, Jumat (30/10/2020).

Alex mengatakan, peristiwa itu terjadi dari pada hari Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa dan tunangan korban meminta izin kepada orang tua korban hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network