Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang menimpa anaknya, orang tua korban melaporkan kedua tersangka kepada pihak kepolisian. Selanjutnya kedua pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumah masing - masing pada Rabu (15/2/2023). “Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy, Kamis (16/2/2023).
"Pelaku Indri berbuat cabul terhadap korban yang masih berumur 13 tahun dengan modus diajak jalan-jalan. Kemudian pelaku Indri membawa korban ke rumah sepupunya yakni pelaku Wahyu alias Alfin yang saat itu sedang kosong. Lalu pelaku disetubuhi dengan cara digilir," ujar Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy, Kamis (16/2/2023).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sehelai baju kaos lengan panjang warna kuning pada bagian bawah sebelah kanan terdapat gambar boneka. Lalu satu helai celana panjang merah, sehelai pakaian jenis tanktop warna biru, sehelai celana pendek warna hitam dan celana dalam warna orange.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait