Seorang anak di Lubuklinggau diperkosa ayah tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Era Neizma Wedya

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang ayah bejat di Lubuklinggau, Andi Adenan (35) ditangkap tim gabungan Macan Linggau dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau karena memperkosa anak tiri di bawah umur KAP (14). Korban diperkosa dengan iming-iming akan diberikan uang. 

Warga Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel itu melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak satu kali. Pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) malam. 

Sementara pelaku ditangkap pada Rabu (25/1/2023) siang tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan di Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya. 

Informasinya, pada hari kejarian sekitar puul 20.00 WIB, korban yang sedang duduk menonton TV diajak oleh pelaku masuk ke kamar tidur. Korban sempat bertanya, namun dijawab pelaku dengan ikut saja. 

Tiba di dalam kamar tidur, pelaku membuka celananya dan membuka celana korban secara paksa hingga terjadi pemerkosaan. Pelaku juga meminta korban melalukan oral seks, namun ditolak. 

Setelah melampuaskan nafsu bejatnya pelaku memakai pakaiannya sambil berkata akan memberikan uang kepada korban. "Agek bapak kasih duet yo, tapi agek kalo sekarang duetnyo katek (Nanti bapak kasih uang ya, tapi nanti karena sekarang uangnya tidak ada)," ucap pelaku dalam bahasa setempat. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah ditahan. "Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT