LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang ayah bejat di Lubuklinggau, Andi Adenan (35) ditangkap tim gabungan Macan Linggau dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau karena memperkosa anak tiri di bawah umur KAP (14). Korban diperkosa dengan iming-iming akan diberikan uang.
Warga Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel itu melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak satu kali. Pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) malam.
Sementara pelaku ditangkap pada Rabu (25/1/2023) siang tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan di Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya.
Informasinya, pada hari kejarian sekitar puul 20.00 WIB, korban yang sedang duduk menonton TV diajak oleh pelaku masuk ke kamar tidur. Korban sempat bertanya, namun dijawab pelaku dengan ikut saja.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait