LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polres Lubuklinggau menangkap dua penadah dan penjual motor bodong asal Jakarta yang akan dijual kembali di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya. Kedua pelaku ibu dan anak, Hadisah (47) dan Angga Tri Saputra (25).
Kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Patimura, RT 01, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Keduanya ditangkap dengan barang bukti lima sepeda motor bodong, empat di antaranya baru sampai setelah dikirim seseorang dari Jakarta.
Barang bukti yang diamankan yakni satu motor Honda Beat warga Magenta, satu moror Honda Beat putih biru, dan Honda Beat hitam. Kemudian lima lembar STNK, empat lembar resi pengiriman dengan tanggal 18 Januari yang dikeluarkan Indah Logistik dengan nama pengirim Sarpi (Jakarta) dan penerima Angga.
Terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengiriman kendaraan bermotor tanpa dokumen yang sah di Pool Ekspedisi Indah Cargo di Jalan SMB II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatam Lubuklinggau Selatan II.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait